Komite Sekolah/Madrasah adalah suatu lembaga mandiri di lingkungan sekolah dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arah, dan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana serta pengawasan pada tingkat satuan pendidikan.
Awal terbentuknya Komite Sekolah berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (Kemendiknas) No. 014/U/2002 Tanggal 2 April 2002 sekaligus menyatakan Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3) tidak berlaku lagi. Badan ini bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan lembaga pemerintahan. Komite Sekolah memiliki kedudukan yang kuat karena diundangkan dalam dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN No. 20/2003).
Pasal 56 ayat 3 UU SPN No. 20/2003 menyatakan: “Komite Sekolah adalah lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan “.
Tujuan Komite Sekolah/Madrasah Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 44/U/2002 Tahun 2002 tentang Komite Sekolah, Komite Sekolah bertujuan untuk :
Peran Komite Sekolah/Madrasah
Fungsi Komite Sekolah/Madrasah
Untuk menjalan perannya komite sekolah mempunyai fungsi sebagai berikut :
Copyright © 2024 – Websekolah #2
All Rights Reserved. Made with RRDigital.id